Aturan Baru: Rahasia di Balik Pengambilan Mobil di Jalan Raya

The Regulations for Pick Up Cars on the Highway

Regulasi Terbaru untuk Mobil Pick Up di Jalan Raya

Regulasi terbaru untuk mobil pick-up di jalan raya mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor SE. 2/AJ. 307/DRJD/2018 mengenai Ketentuan untuk Muatan Terbuka dan Tertutup pada Mobil Pick Up yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan pada 26 Desember 2018. Surat edaran ini mengatur beberapa hal terkait tangki angkut terbuka dan tertutup pada mobil pick-up, termasuk batas muatan, tinggi muatan, aturan mobil barang, dan larangan pada mobil pick-up.

Batasan Berat dan Dimensi pada Mobil Pick Up

Dalam surat edaran tersebut, diatur bahwa mobil pick-up dengan JBB kurang dari atau sama dengan 3.500 kg dapat membawa muatan maksimal 1 CBM atau 1,5 ton barang. Sedangkan mobil pick-up dengan JBB lebih dari 3.500 kg dapat membawa muatan maksimal 6 CBM atau 2 ton barang.

Selain itu, batasan dimensi untuk tangki angkut terbuka dan tertutup pada mobil pick-up juga diatur, seperti trellis yang tidak boleh melebihi 150 milimeter dari atap kabin pick-up. Untuk mobil dengan bak tertutup, tinggi maksimalnya tidak boleh melebihi 4,2 meter, dan lebarnya tidak boleh melebihi 1,7 kali lebar kendaraan pick-up.

Sanksi bagi Pelanggar Regulasi Pick-Up Car

Sanksi untuk pelanggar regulasi mobil pick-up di jalan raya tergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran. Pelanggaran terkait jumlah penumpang dan bagasi dalam mobil pick-up dapat dikenakan sanksi berupa penjara maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp 500.000. Selain itu, pelanggaran terkait berat maksimum kendaraan bermotor dapat mengakibatkan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Larangan-larangan pada Mobil Pick Up di Jalan Raya

Terdapat beberapa larangan lain pada mobil pick-up di jalan raya yang perlu diperhatikan, antara lain:

Dilarang Membawa Muatan Berbahaya: Jangan pernah mengangkut muatan berbahaya di mobil pick-up karena kendaraan ini tidak dilengkapi dengan fitur keamanan khusus untuk mengangkut barang berbahaya.

Dilarang Melebihi Batas Tinggi Muatan: Hindari melebihi batas tinggi muatan agar tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain.

Dilarang Mengemudi Saat Mengantuk: Pastikan kondisi fisik dan kesehatan Anda dalam keadaan prima sebelum mengemudi untuk menghindari kecelakaan yang dapat merugikan banyak pihak.

Dilarang Mengemudi Tanpa SIM yang Valid: Pastikan Anda memiliki SIM yang sesuai sebelum mengemudi mobil pick-up Anda untuk menghindari pelanggaran serius dan sanksi dari otoritas.

Mobil pick-up adalah kendaraan yang sering digunakan untuk mengangkut barang atau penumpang, namun penggunaannya di jalan raya harus mematuhi peraturan yang berlaku. Dengan mengetahui regulasi terbaru yang berlaku di Indonesia, Anda dapat memastikan keselamatan Anda dan pengguna jalan lain, serta menghindari pelanggaran hukum dan sanksi yang mungkin diberikan. Jadi, pastikan untuk selalu mematuhi aturan dan larangan yang berlaku agar berkendara dengan aman dan nyaman.

otomotif.autos

Ringkasan



Mobil pick-up sering digunakan untuk mengangkut barang atau penumpang. Namun, penggunaan mobil pick-up di jalan raya harus mematuhi regulasi yang berlaku. Bagi pemilik mobil pick-up, penting untuk mengetahui regulasi terbaru yang berlaku di Indonesia. Apa saja regulasi terkait batas muatan, tinggi muatan, aturan barang angkut, dan larangan mobil pick-up di jalan raya? Simak artikel ini untuk memahami lebih lanjut!

Apakah Anda sudah mengetahui sanksi bagi pelanggaran regulasi mobil pick-up di jalan raya? Bagaimana pentingnya kepatuhan terhadap regulasi agar semua pengguna jalan merasa aman dan nyaman? Beri tanggapan dan pendapat Anda di kolom komentar! Jangan lupa untuk membagikan informasi ini kepada teman atau keluarga yang membutuhkan.

Sumber berita silahkan Cek di sini Source link . jangan lupa baca berita/artikel terkait melalui link di bawah. dan silahkan cek artikel otomotif dari otomotif.autos sekarang di : artikel otomotif

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *