Pemerintah Berencana Memperpanjang Insentif Mobil Listrik
Insentif Mobil Listrik Menjadi Stimulus Perpindahan dari Kendaraan Konvensional
Insentif mobil listrik yang berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen telah berakhir pada Desember 2023. Namun, pemerintah berencana untuk memperpanjang peraturan tersebut. Hal ini dikarenakan regulasi insentif tersebut dianggap dapat menstimulus perpindahan dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, hampir semua electric vehicle mengalami penurunan penjualan karena menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Oleh karena itu, pemerintah berencana segera menyelesaikan perpanjangan insentif tersebut setelah pemilu telah selesai.
Penerbitan Aturan PPN DTP yang Baru Diharapkan Meningkatkan Penjualan Mobil Listrik
Chief Operating Officer PT HMID, Fransiscus Soerjopranoto, mengatakan bahwa pihaknya menunggu peraturan PPN DTP yang baru diterapkan. Hyundai juga akan mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah terkait insentif mobil listrik ini. Dengan penerbitan aturan PPN DTP yang baru, diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap besaran pajak yang akan diberikan ke konsumen. Hal ini diharapkan dapat memantik minat masyarakat untuk membeli mobil listrik dan meningkatkan penjualan mobil listrik Hyundai.
Insentif Mobil Listrik Baru Adalah Stimulus Meningkatkan Penjualan dan Produksi Mobil Listrik
Fransiscus juga berharap bahwa dengan peraturan baru mengenai insentif mobil listrik, penjualan mobil listrik Hyundai di Indonesia dapat kembali meningkat. Peraturan baru ini diharapkan juga dapat memantik minat masyarakat untuk membeli mobil listrik. Dengan adanya insentif ini, diharapkan penjualan dan produksi mobil listrik di Indonesia akan semakin meningkat.
Hanya Dua Model Mobil Listrik yang Mendapat Insentif Potongan PPN 10 Persen
Saat ini, hanya ada dua model mobil listrik yang mendapat insentif potongan PPN 10 persen, yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV. Namun, beberapa produsen sudah mulai merakit mobil listrik mereka di Indonesia demi tetap memenuhi syarat dalam program insentif ini. Syarat lain yang harus dipenuhi adalah mobil listrik harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Ringkasan
Pemerintah Indonesia berencana untuk memperpanjang insentif mobil listrik, yang sebelumnya berakhir pada Desember 2023. Insentif ini berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen, membuat harga mobil listrik yang dirakit di Indonesia dan memenuhi TKDN turun hingga Rp75 juta. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan rencana tersebut saat mengunjungi pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024. Hyundai pun menunggu regulasi tersebut diterapkan karena berharap aturan baru ini bisa memantik minat masyarakat untuk membeli mobil listrik.
Bagaimana pendapat Anda mengenai rencana pemerintah untuk memperpanjang insentif mobil listrik? Apakah Anda tertarik untuk membeli mobil listrik jika mendapat potongan PPN 10 persen? Apa saja alasan Anda dalam memilih mobil listrik atau tidak? Berikan pendapat dan komentar Anda di bawah ini!
Ayo diskusikan mengenai masa depan mobil listrik di Indonesia. Bagikan pendapat serta rencana Anda terkait insentif mobil listrik yang diberikan oleh pemerintah.
Sumber berita silahkan Cek di sini Source link . jangan lupa baca berita/artikel terkait melalui link di bawah. dan silahkan cek artikel otomotif dari otomotif.autos sekarang di : artikel otomotif