Menahan SIM dan STNK Pasca Kecelakaan: Apa yang Boleh dan Tidak Boleh?
Kewenangan Menahan SIM dan STNK Pasca Kecelakaan
Menurut Iptu Carmin, Kanit Laka Polres Metro Bekasi, aturan sebenarnya tidak memperbolehkan pihak manapun untuk menahan SIM dan STNK saat terjadi kecelakaan. Hanya petugas Kepolisian yang berwenang untuk melakukannya. Namun, ada pengecualian jika kedua belah pihak sepakat untuk menahan dokumen tersebut sebagai jaminan, asalkan diselesaikan di kantor polisi terlebih dahulu untuk menghindari masalah yang tidak diinginkan.
Hukum Kausalitas dalam Kecelakaan
Dalam hal kecelakaan, penting untuk mencari tahu hukum kausalitas atau sebab akibat peristiwa yang terjadi. Karena pada awalnya, belum dapat dipastikan siapa yang dalam posisi lemah atau korban, dan siapa sebagai tersangkanya atau pada posisi yang salah. Hal ini penting dilakukan karena Indonesia adalah negara hukum, dan kecelakaan diatur dalam Pasal 231 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan. Hukum tersebut mengatur bahwa kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kecelakaan kepada polisi, dan memberikan keterangan terkait kejadian kecelakaan.
Pengemudi yang Tidak Dapat Melaksanakan Ketentuan
Apabila pengemudi kendaraan bermotor tidak dapat melaksanakan ketentuan yang ada karena keadaan memaksa, mereka diharuskan untuk segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat. Dengan demikian, proses hukum terkait kecelakaan dapat tetap berjalan dengan baik dan prosedur yang ada dapat diikuti dengan benar.
Kesimpulan
Dalam kasus kecelakaan, hukum membatasi kewenangan menahan SIM dan STNK pada petugas Kepolisian. Kedua belah pihak boleh sepakat menahan dokumen tersebut, asalkan proses diselesaikan di kantor polisi terlebih dahulu. Selain itu, penting untuk memahami hukum kausalitas dalam kecelakaan dan mengikuti prosedur yang ada untuk melaporkan kejadian. Dengan demikian, setiap pihak dapat menjalani proses hukum dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ringkasan
Artikel tersebut membahas tentang pengambilan KTP, SIM, atau STNK sebagai jaminan dalam kasus kecelakaan. Namun, apakah boleh melakukan pengambilan dokumen tersebut? Penegak hukum menegaskan bahwa hanya petugas kepolisian yang berwenang untuk menahan dokumen saat kecelakaan terjadi. Mereka juga menjelaskan pentingnya mengetahui kausalitas atau sebab akibat dalam kecelakaan serta mengutip pasal 231 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Bagaimana pendapat anda tentang hal ini? Apakah anda pernah mengalami hal serupa? Silahkan berikan komentar atau pengalaman anda di bawah.
Sumber berita silahkan Cek di sini Source link . jangan lupa baca berita/artikel terkait melalui link di bawah. dan silahkan cek artikel otomotif dari otomotif.autos sekarang di : artikel otomotif